Sabtu 13 Feb 2016 12:00 WIB

RS Tolak Keluarkan Balita yang akan Dipindahkan ke Kamp Nauru

  Laporan PBB menyatakan sejumlah aspek kebijakan pencari suaka Australia melanggar ketentuan PBB mengenai penganiayaan.
Foto: abc news
Laporan PBB menyatakan sejumlah aspek kebijakan pencari suaka Australia melanggar ketentuan PBB mengenai penganiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Dokter di rumah sakit Australia menolak melepaskan seorang balita yang akan direpatriasi ke kamp pengungsi Nauru, Sabtu (13/2).

Bocah perempuan berusia satu tahun tersebut tidak akan dikeluarkan dari Lady Cilento Children's Hospital di Brisbane hingga ia menemukan lingkungan rumah yang sesuai.

Juru bicara rumah sakit mengatakan balita dan orang tuanya menghadapi pengembalian ke kamp di Pulau Nauru di Pasifik Selatan. Pusat penahanan itu menampung sekitar 500 orang. Kamp ini menghadapi kritik keras karena kondisinya yang tidak manusiawi dan pelecehan anak sistemis.

Awal bulan ini Pengadilan Tinggi menolak pengujian kasus yang menantang hak Australia mendeportasi 267 anak-anak pengungsi dan keluarganya yang dibawa ke Australia dari Nauru.

Sejumlah demonstran yang mendukung sikap rumah sakit berkumpul di depan gedung Jumat malam. Mereka juga menyerukan penutupan pusat penahanan itu. Demo diperkirakan juga akan berlangsung Sabtu.

Bocah perempuan itu diterbangkan dari Nauru ke Brisbane karena menderita luka bakar serius.

"Segala keputusan terkait perawatan pasien dan dilepasnya pasien dari RS diputuskan oleh staf medis berdasarkan penilaian individu kondisi pasien dan lingkungan," ujar RS dalam pernyataan.

Meski tindakan ini tidak bersifat politis, namun sikap RS menambah tekanan pada kebijakan pencari suaka pemerintah Australia.

Baca juga:

Batas Aurat Perempuan yang Harus Ditutupi

Nikmati Gerhana Matahari Total dari Jembatan Ampera

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement