Rabu 17 Feb 2016 17:10 WIB

Sarkozy 'Tersandung' Skandal Dana Kampanye 2012

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Presiden Prancis, Nicholas Sarkozy.
Foto: AP
Mantan Presiden Prancis, Nicholas Sarkozy.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah dimasukkan dalam penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana kampanye 2012. Penyelidikan ini dipandang akan menjegal ia maju kembali dalam pemilihan presiden pada 2017.

Seperti dilansir Aljazirah, Rabu (17/2), kantor Kejaksaan Paris mengeluarkan keputusan pada Selasa (16/2) terkait penyelidikan yang mereka lakukan terhadap Sarkozy.

Sebelumnya politikus 61 tahun itu telah diperiksa atas kecurigaan mengenai pembiayaan ilegal kampanyenya yang melampaui batas belanja pemilu seperti diatur peraturan berlaku.

Kejaksaan menambahkan, Sarkozy juga ditunjuk sebagai saksi tambahan sehubungan dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu, penipuan dan pelanggaran kepercayaan. Langkah ini merupakan awal kemungkinan peradilan, tapi tidak langsung mengarah pada penuntutan.

Namun Sarkozy akan terikat dalam proses hukum selama berbulan-bulan ke depan. Ini menyulitkan niatnya untuk ikut kembali dalam kontes pemilihan menjelang pemilu 2017.

Sarkozy telah berulang kali membantah mengetahui masalah akuntansi ganda dan dana 18 juta euro di faktur palsu yang dikeluarkan penyelenggaran acara Bugmalion. Dana tersebut lebih dari dua kali lipat dari batas hukum.

Selain Sarkozy empat tokoh senior dalam kampanye 2012 juga sedang diselidiki terkait pelanggaran pembiayaan politik. Mereka termasuk manajer dan bendahara kampanye Sarkozy, serta empat mantan eksekutif Bygmalion.

Ambisi Sarkozy kembali berkuasa terhambat serangkaian skandal. Ia juga dituduh menggunakan uang dari almarhum pemimpin Libya Muammar Qadafi untuk mendanai kampanyenya pada 2007.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement