Senin 22 Feb 2016 04:43 WIB

Pasutri Kedapatan Bawa Uang Palsu Senilai Rp 67 Miliar

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ilham
uang dollar palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
uang dollar palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DETROIT -- Bea Cukai Amerika Serikat berhasil menghentikan upaya penyelundupan uang palsu sejumlah lima juta dolar AS atau setara dengan Rp 67 miliar di Bandara Detroit pada Jumat, (19/2). Upal itu dibawa pasangan suami istri berkewarganegaraan Vietnam yang baru tiba dari Korea Selatan.

Seperti dilaporkan Detroit News, petugas menemukan 93 bundel uang palsu pecahan 100 dolar AS dan 32 bundel uang palsu dalam mata uang Vietnam di tas pasangan tersebut.

Sempat terjadi perdebatan karena pasangan itu mengklaim uang tersebut adalah "uang arwah". "Uang arwah" sejatinya adalah sesajen yang akan dibakar. "Uang arwah" pun dijual di AS dan juga terdapat di toko online Amazon.

Meski begitu, uang palsu tersebut sangat mirip dengan uang asli dan mampu mengecoh orang, bahkan pegawai bank. Petugas Bea Cukai tak memedulikan alasan pasangan tersebut.

Mereka tetap menahan uang itu dengan landasan hukum AS. Dalam hukum yang berlaku, impor uang palsu adalah sesuatu yang ilegal, tak peduli apa pun niatannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement