REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL -- Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dari PBB melarang pengiriman baterai lithium-ion sebagai kargo dengan pesawat penumpang.
Langkah itu diambil menyusul kekhawatiran pilot dan pembuat pesawat baterai tersebut berisiko menyebabkan kebakaran.
Baterai logam lithium yang dipakai pada jam tangan telah dilarang dikirim melalui pesawat penumpang di dunia. Baterai ini tidak bisa diisi ulang. Sedangkan baterai lithium-ion yang umum dipakai pada ponsel dan laptop bisa diisi ulang.
ICAO mengatakan larang itu berlaku efektif pada 1 April mendatang. Larang tetap berlaku hingga standar pengemasan baru baterai yang tahan api dibuat untuk pengiriman baterai.
Presiden Dewan ICAO Olumuyiwa Benard Aliu dalam pernyataan mengatakan standar pengemasan baru diperkirakan selesai pada 2018. Larangan itu berlaku bagi 36 negara anggota ICAO.