REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa ke-5 Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta 6-7 Maret 2016 akan mengeluarkan Deklarasi Jakarta yang memuat sejumlah rencana aksi penyelesaian isu Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.
Informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Rabu, menyebutkan KTT diharapkan dihadiri seluruh kepala negara/pemerintahan negara anggota OKI dan negara pengamat (observer) OKI.
KTT Luar Biasa Ke-5 OKI yang khusus membahas tentang Palestina dan Al-Quds Al-Syarif itu, selain akan mengeluarkan Deklarasi Jakarta juga akan menghasilkan suatu resolusi yang akan memuat pernyataan politik negara anggota OKI.
Kedua dokumen penting tersebut disiapkan oleh Indonesia selaku negara tuan rumah dan Palestina. Pelaksanaan KTT juga merupakan tindak lanjut dari momentum yang diciptakan oleh Pemerintah RI sepanjang 2015 dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina. Di antaranya Deklarasi Palestina yang dihasilkan pada Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika pada April 2015 dan penyelenggaraan Konferensi Internasional tentang Jerusalem Timur pada Desember 2015.
Penyelenggaraan KTT tersebut dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam Pemerintah RI atas perkembangan situasi di Palestina dan Al-Quds Al-Syarif yang terus memburuk.
Eskalasi kekerasan terhadap warga Palestina serta pembatasan akses beribadah yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Al-Quds Al-Syarif masih belanjut.
Baca juga, Indonesia akan Jadi Tuan Rumah KTT OKI Luar Biasa.
Disebutkan bahwa KTT OKI ini untuk memperkuat dukungan OKI terhadap penyelesaian Palestina dan Al-Quds Al-Syarif sebagai isu prioritas dunia Islam.
KTT diharapkan pula dapat mencari strategi terobosan untuk mengaktifkan kembali proses perdamaian di Timur Tengah yang selama ini tertunda dan berlarut-larut.
Al-Quds Al-Syarif merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian khusus OKI. Komite Al-Quds OKI yang didirikan pada 1975 diberikan mandat untuk mengimplementasikan seluruh resolusi berkenaan dengan konflik Arab-Israel, khususnya terkait dengan Al-Quds. Komite Al-Quds diketuai oleh Raja Maroko dan terdiri dari 16 negara anggota, termasuk Indonesia.