Kamis 25 Feb 2016 00:19 WIB

Italia Cabut Hukum Pembatasan Masjid

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Karta Raharja Ucu
Umat Muslim menggelar shalat tarawih di salah satu masjid di kota Roma, Italia.
Foto: dailymail.co.uk
Umat Muslim menggelar shalat tarawih di salah satu masjid di kota Roma, Italia.

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Pengadilan tertinggi Italia membatalkan hukum regional di Lombardy yang dijuluki 'anti-masjid', Rabu (23/2). Hal ini mengurangi peraturan tentang pembangunan tempat ibadah di utara Negeri Pizza tersebuut.

Hukum regional itu disusun partai anti-imigran Northern League pada 2015. Aturan ini adalah untuk memperketat semua bangunan keagaman, tetapi secara luas diyakini menargetkan komunitas Muslim di wilayah yang kaya tersebut.

Diberitakan Middle East Online Rabu (24/2), menurut Kementerian Dalam Negeri, pada awal 2015 terdapat 1,6 juta Muslim di Italia, 26,5 persen di antaranya tinggal di Lombardy yang memiliki masjid tertua dan terbesar kedua di negara itu.

Sementara ada lebih dari 700 tempat ibadah Muslim di negara ini, hanya ada enam masjid resmi. Pengadilan tinggi belum mempublikasikan motif keputusannya, tetapi pemerintah sebelumnya telah mengecam hukum sebagai melawan pelaksanaan hak-haka dasar kebebasan beragama dan prinsip kesetaraan di antara warga negara.

Keputusan ini memunculkan reaksi di media sosial. "Kaum kiri meneriakkan Allahu Akbar," tulis garis keras Northern League dan presiden wilayah Roberto Maron di Twitter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement