REPUBLIKA.CO.ID, ABIDJAN -- Pemerintah Pantai Gading mengumumkan, Rabu (24/2) telah memberikan kewarganegaraan bagi mantan presiden Burkina Faso, Blaise Compaore.
Langkah itu berpotensi menghilangkan harapan Compaore bisa diekstradisi ke negara asalnya terkait dugaan peranannya dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan puluhan tahun lalu. Burkina Faso pada Desember lalu mengeluarkan perintah penahanan terhadap Compaore dalam kasus pembunuhan mantan presiden dan pemimpin militer Thomas Sankara.
Sankara, yang kadang kala disebut dengan "Che Guevera Afrika", tewas dibunuh 30 tahun lalu dalam kasus menghebohkan yang masih belum terungkap. Jenazah Sankara pada 2015 digali dari kuburannya dan berdasarkan otopsi terungkap badan Sankara ditembus sejumlah peluru.
Berdasarkan lembar ketetapan yang dimuat di jurnal resmi Pantai Gading edisi Januari, Compaore dan putranya, Paul Francois resmi menjadi warga negara Pantai Gading. "Ini merupakan keputusan naturalisasi berdaulat. Tidak perlu mengira-ngira apa yang akan terjadi berikutnya," kata juru bicara pemerintah, Affoussiata Bamba.
Undang-undang Dasar Pantai Gading tidak mengizinkan warga negaranya diekstradisi. Mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo saat ini sedang menghadapi persidangan di Den Haag dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
Persidangan Gbagbo itu terlaksana berdasarkan perjanjian yang ditandatangani dengan Mahkamah Kejahatan Internasional. Namun, Pantai Gading tidak memiliki pengaturan seperti itu dengan negara tetangganya, Burkina Faso. Burkina Faso dan Pantai Gading memiliki hubungan historis dan kolonial. Ketika aksi unjuk rasa besar-besaran berhasil menggulingkan Compaore dari kekuasaan pada Oktober 2014, ia lari ke Pantai Gading, negara asal istrinya.
Pantai Gading baru-baru ini mengekstradisi tiga tentara Burkina Faso, yang sebelumnya dicari-cari karena dugaan keterkaitan mereka dengan percobaan kudeta pada September lalu.
Baca juga: Imbangi Kekuatan Militer Asia, Australia Buat 12 Kapal Selam