REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) luar biasa akan digelar di Jakarta pada 6-7 Maret 2016. KTT itu akan menghasilkan dokumen deklarasi yang memuat langkah-langkah konkret OKI ke depan.
“Deklarasi ini akan singkat dan padat, namun berisi langkah-langkah konkrit OKI ke depannya untuk menindaklanjuti hasil KTT,” ujar Direktur jenderal (dirjen) Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia Hasan Kleib saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/2).
Hingga saat ini, kata dia, rancangan deklarasi telah dibagikan kepada seluruh negara anggota OKI, untuk mendapatkan pertimbangan dan masukan. Pihaknya menetapkan batas waktu hingga 1 maret 2016 untuk menerima segala masukan.
Kemudian, kata dia, dokumen ini akan dibahas pejabat tinggi tanggal 6 Maret. Perlu diketahui, kata dia, dokumen ini mengingat hanya dibahas oleh anggota OKI maka hanya dengan dibahas dengan para anggota OKI. Setelah itu, dokumen dibawa dan dibahas di tingkat Menteri luar negeri sore harinya. Namun, ia menambahkan, dokumen berisi deklarasi resolusi yang sifatnya tidak mengikat scara hukum.
“Oleh sebab itu, tidak mungkin ada sanksi apapun kalau tidak dilaksanakan. Di dunia internasional, satu-satunya resolusi yang mengikat secara hukum itu adalah resolusi dewan keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena disebutkan bahwa semua negara melaksanakan resolusi sehingga sifatnya mengikat,” ujarnya.
Sementara deklarasi sifatnya hanya mengikat secara moral. Jadi, meski mengadopsinya karena telah mencapai konsensus dan secara moral mengikatkan diri, tetapi tidak ada sanksi kalau tidak melaksanakannya. Dia menegaskan, tema utama dan satu-satunya KTT ini adalah Palestina dan Al Quds.