REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia menyita 414 ribu pil kuda bernilai sekitar 8,3 juta ringgit (Rp 26,5 miliar) serta menangkap 14 orang tersangka anggota dan ketua sindikat penyelundupan narkoba di perbatasan Malaysia-Thailand, dalam operasi khusus yang digelar Kepolisian Diraja Malaysia pekan lalu.
Penangkapan dilakukan dalam dua operasi melibatkan di tujuh lokasi di sekitar Rantau Panjang, katanya seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Ahad (28/2).
Wakil Kepala Unit Kejahatan Narkotika Bukit Aman, Datuk Mohd Dzuraidi Ibrahim mengatakan, operasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Pasukan Khusus Taktis Narkotika (STING) mulai 20 hingga 23 Februari lalu. "Dalam operasi pertama pada 20 hingga 22 Februari, kita menahan 11 tersangka terdiri atas lima lelaki warga Thailand, lima lelaki warga setempat dan seorang perempuan warga lokal berumur antara 27 hingga 69 tahun," katanya.
"Hasil operasi itu, tiga lagi tersangka yaitu dua lelaki dan seorang wanita warga lokal berumur antara 47 dan 53 tahun ditahan dalam operasi kedua pada 23 Februari, serta menyita 414 ribu pil kuda," katanya.
Ia menambahkan, sindikat penyelundupan narkoba yang didalangi warga Malaysia itu diduga aktif sejak enam bulan lalu dengan pasar negeri pantai timur Semenanjung. "Sindikat itu mengubah kendaraan mereka dengan membuat tempat penyimpanan narkoba sebelum keluar dari Thailand ke Kelantan melalui rute sah," katanya.
Polisi juga menyita harta tersangka senilai 1,2 juta ringgit terdiri atas delapan mobil, perhiasan, dua utas jam tangan, uang tunai 34.350 ringgit serta rekening bank berjumlah 276.611 ringgit. Enam tersangka ditahan berdasar UU Narkoba Berbahaya 1952, empat tersangka lain ditahan berdasar UU Narkoba Berbahaya (Langkah-langkah Pencegahan Khusus) 1985, dan empat lainya dibebaskan.