Senin 29 Feb 2016 18:37 WIB

Pakistan Gantung Pembunuh Gubernur Punjab

Mumtaz Ali, pembunuh Gubernur Punjab Salman Taseer. Ia dijatuhi hukuman gantung dalam perkara pembunuhan dan terorisme..
Foto: AP/Irfan Ali
Mumtaz Ali, pembunuh Gubernur Punjab Salman Taseer. Ia dijatuhi hukuman gantung dalam perkara pembunuhan dan terorisme..

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan menghukum mati Mumtaz Qadri yang membunuh Gubernur Punjab Salman Taseer, Senin (29/2).

Unjuk rasa jalanan oleh pendukung terdakwa terjadi dalam beberapa jam. Ia dianggap sebagai pahlawan karena mempertahankan keyakinannya. Kepala Dewan Pengacara Islamabad menyerukan mogok pengacara satu hari sebagai penentangan atas hukuman gantung itu.

Taseer ditembak mati di ibu kota Islamabad pada 2011.

"Qadri digantung sekitar pukul 04.30 pagi," kata polisi Rizwan Omar Gondal. Hukuman mati tersebut dilakukan di kota Rawalpindi, di luar Islamabad.

Setelah penangkapannya, Qadri mengatakan kepada polisi ia membunuh Taseer karena gubernur tersebut menentang tuntutan hukuman mati bagi seorang perempuan Kristen dalam perkara penghinaan agama, yang dipicu perselisihan pribadi. Taseer mengatakan UU tersebut telah disalahgunakan dan harus direformasi.

Kuasa hukum Qadri mengatakan kliennya mengatakan kepadanya ia tidak menyesal telah membunuh gubernur itu. "Saya bertemu dengannya dua kali di penjara. Ia mengatakan meskipun Allah memberinya 50 juta nyawa, saya akan tetap mengorbankan seluruh nyawa itu," kata Ghulam Mustafa Chaudhry.

Para pengunjuk rasa memblokir jalan utama antara Rawalpindi dan Islamabad pada Senin, setelah berita eksekusi tersebut menyebar. Polisi kemudian membubarkan mereka dan menutup jalan untuk mencegah lebih banyak lagi unjuk rasa.

Chaudhry memperkirakan aksi unjuk rasa lebih besar akan terjadi bersamaan dengan penguburan Qadri, yang menurut kelompok hukum akan dilakukan pada Selasa.

Pada akhir 2011, pengadilan antiterorisme menjatuhkan hukuman mati ganda kepada Qadri karena pembunuhan dan terorisme. Setelah dilakukan banding, Mahkamah Agung mempertahankan vonis itu pada akhir tahun lalu.

Lebih dari 100 orang setiap tahun didakwa dengan penghinaan agama di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Islam, selain penganut Kristen dan kelompok minoritas lain. Vonis atas penghinaan agama dijatuhi hukuman mati. Belum ada seorangpun terdakwa yang sudah digantung, namun mereka merana dalam penjara.

Baca juga: Hidup Mati Perusahaan Cina

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement