REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu dengan suara bulat mengesahkan resolusi yang memperluas sanksi-sanksi keras PBB terhadap Korea Utara. Sanksi baru dijatuhkan sebagai tindakan atas uji coba nuklir yang dilakuan negara itu pada 6 Januari.
Berdasarkan sanksi-sanksi baru, yang sebagian besar merupakan hasil perundingan oleh Amerika Serikat dan Cina, semua kapal kargo yang berangkat dan mengarah ke Korea Utara harus diperiksa.
Selain itu, perwakilan-perwakilan dagang Korut di Suriah, Iran dan Vietnam menjadi bagian dari 16 individu yang dimasukkan ke daftar hitam, yang dibuat PBB, beserta 12 entitas Korut.
sumber : Antara
Advertisement