Kamis 03 Mar 2016 23:32 WIB

Cabuli Bocah Laki-Laki, Pendeta Ini Dihukum 16 Tahun

Red: Ilham
Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PENNSYLVANIA -- Pendeta Katolik Roma di Pennsylvania, Joseph Maurizio Jr (70 tahun) dijatuhi hukuman lebih dari 16 tahun penjara pada Rabu (3/3). Jaksa wilayah mengatakan, pendeta itu melakukan pelecehan seksual kepada anak laki-laki yang tinggal di rumah penampungan anak bermasalah di Honduras.

Maurizio pernah bekerja di Keuskupan Altoona-Johnstown. Dalam laporan dewan juri yang diterbitkan pada Selasa, keuskupan pusat Pennsylvania itu dikritik karena kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang meraja lela.

Sementara laporan mengatakan, ratusan anak menjadi korban 50 pendeta dan bahwa para uskup menutupi aksi mereka. Namun pihak berwenang mengatakan tidak ada tuntutan pidana yang diajukan karena peristiwa tersebut terlalu lama untuk dituntut.

Setelah delapan hari masa percobaan, juri federal menghukum Maurizio pada September karena terlibat dalam perilaku seksual terlarang di luar negeri. Jaksa AS, David Hickton mengatakan, Maurizio memiliki kasus pornografi anak dan pencucian uang internasional.

Jaksa penuntut umum mengatakan Maurizio membuat sebuah kegiatan amal yang menjadi penyumbang terbesar untuk Pro Nino. Ini merupakan sebuah organisasi nirlaba yang memberikan perlindungan kepada anak-anak miskin dan terlantar yang tinggal di dekat San Pedro Sula, Honduras.

"Selama lebih dari belasan perjalanan misionaris ke Honduras antara 2004 dan 2009, Maurizio melakukan pelecehan seksual kepada dua anak laki-laki yang tinggal di penampungan," kata Hickton.

Setidaknya ada sekali dia membayar anak itu untuk terlibat dalam tindakan seksual dengannya. "Dia juga menyimpan gambar digital dari eksploitasi seksual anak, termasuk gambar korbannya," kata Hickton.

Maurizio dijatuhi hukuman 200 bulan penjara dan denda 50 ribu dolar AS dan 10 ribu dolar AS untuk pemulihan korban. Pengacaranya, Devin Misour dari Pttsburgh, menolak untuk berkomentar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement