Senin 07 Mar 2016 18:57 WIB

Prancis Kecam Putusan Turki Kuasai Surat Kabar Zaman

Rep: melisa riska putri/ Red: Ani Nursalikah
Pendukung surat kabar Zaman berunjuk rasa di Istanbul, Turki menentang akuisisi pemerintah Turki terhadap surat kabar itu, Ahad, 6 Maret 2016.
Foto: AP Photo/Emrah Gurel
Pendukung surat kabar Zaman berunjuk rasa di Istanbul, Turki menentang akuisisi pemerintah Turki terhadap surat kabar itu, Ahad, 6 Maret 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Menteri Luar Negeri Prancis mengecam keputusan otoritas Turki menguasai surat kabar sirkulasi terbesar di negara itu. Tindakan Turki tidak bisa diterima dan bertentangan dengan nilai-nilai Eropa.

"Ini tidak dapat diterima. Kita tidak bisa ingin lebih dekat dengan standar Eropa tapi tidak menghormati pluralisme media. Hal ini jelas dan kami sudah mengatakan dengan jelas kepada Turki," kata Jean-Marc Ayrault kepada radio France Inter.

Pemerintah Turki menguasai surat kabar Zaman, surat kabar terlaris di negara itu pada Jumat atas permintaan jaksa Istanbul. Sirkulasi surat kabar terbesar di Turki mengadopsi garis pro-pemerintah di edisi pertama sejak pengadilan memerintahkan penyitaan dalam keputusan kontroversial.

Situs Zaman sempat offline dengan pesan bertuliskan "Kami akan memberikan Anda, pembaca kami dengan kualitas yang lebih baik dan layanan yang lebih objektif sesegera mungkin," seperti dilansir dari Aljazirah, Ahad (7/3).

Polisi menyerbu kantor pada Jumat untuk menjalankan keputusan pengadilan dan menempatkan media tersebut di bawah pengelolaan wali. Pengadilan menunjuk administrator untuk menjalankan Zaman, Today's Zaman dan Cihan Agency.

Sekitar 50 orang berdiri di luar kantor Istanbul pada Ahad untuk memprotes pengambilalihan tersebut. Mereka meneriakkan 'kebebasan pers tidak dapat dibungkap' dan'Zaman tidak bisa dibungkam'. Sementara polisi anti huru-hara menggunakan tameng, menembakkan gas air mata dan melukai beberapa pengunjuk rasa.

Karyawan kembali ke ruang berita pada Sabtu (6/3) untuk bekerja di bawah administrator baru. Tapi kepala editor Abdulhamit Bilici dan kolumnis Bulent Kenes dipecat.

Kelompok-kelompok HAM dan pejabat Eropa telah mengkritik pengambilalihan tersebut. Menurut mereka tindakan tersebut melanggar hak kebebasan pers di Turki yang merupakan negara calon anggota Uni Eropa.

 

sumber : reuters/ap
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement