Senin 07 Mar 2016 19:46 WIB

Deklarasi Jakarta Mendesak DK PBB Pertanyakan Permukiman Ilegal Israel

Rep: Gita Amanda/ Red: Karta Raharja Ucu
(dari kiri) Persiden Palestina Mahmoud Abbas, Presiden Joko Widodo, dan Sekjen OKI Iyad Ameen Madani saat konferensi pers usai penutupan KTT Luar Biasa OKI di Balai Sidang Jakarta, Senin (7/3). (Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Persiden Palestina Mahmoud Abbas, Presiden Joko Widodo, dan Sekjen OKI Iyad Ameen Madani saat konferensi pers usai penutupan KTT Luar Biasa OKI di Balai Sidang Jakarta, Senin (7/3). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (KTT LB OKI) V menghasilkan dua dokumen penting terkait penyelesaian isu Palestina. Salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah desakan anggota OKI kepada Dewan Keamanan PBB untuk mempertanyakan permukiman ilegal Israel yang mengancam solusi dua negara.

Dalam salah satu poin dari Deklarasi Jakarta, OKI meminta DK PBB untuk mempertanyakan masalah permukiman ilegal Israel. OKI menganggap masalah permukiman ini merongrong solusi dua negara untuk perdamaian Israel-Palestina.

OKI melalui Deklarasi Jakarta juga meminta DK PBB memberikan perlindungan internasional untuk warga Palestina. Para pemimpin OKI ini, dalam KTT yang digelar Senin (7/3), di Jakarta, menyerukan anggota OKI yang kini duduk di Dewan Keamanan PBB untuk melanjutan upaya mereka dalam perjuangan penyelesaian konflik Palestina.

Poin lain yang menjadi sorotan dalam Deklarasi Jakarta adalah masalah rekonsiliasi Palestina dan seruan pelarangan produk dari wilayah permukiman Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement