REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Butir ke-16 pada Deklarasi Jakarta hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta pada 6-7 Maret 2016 kemarin menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mendukung boikot terhadap produk-produk yang dihasilkan di dalam atau oleh wilayah pemukiman ilegal Israel.
“Seruan kepada masyarakat internasional ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi bersama OKI, dari sejak KTT OKI di Makkah (1981) dan terakhir konferensi tingkat menteri (KTM) ke-42 OKI di Kuwait (2015),” ujar pernyataan kementerian luar negeri Indonesia seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (9/3).
Seruan ini tidak saja merupakan posisi OKI, tapi juga negara-negara Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Liga Arab.
GNB menyatakan seruan ini antara lain dalam berbagai hasil pertemuan seperti Deklarasi Palestina KTM GNB di Durban (2004), Deklarasi Palestina KTT GNB di Sharm El Sheikh (2009), maupun Deklarasi Komite Palestina KTM di Algiers (2014).
Pada 2015 lalu, Uni Eropa juga telah mengesahkan sebuah Guideline yang mengharuskan produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel diberikan label “Israeli settlement”. Misalnya 'products from the West Bank (Israeli settlement)'.
Baca juga, Boikot Produk Israel Sudah Dimulai Sejak 2005.