REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Parlemen Pakistan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengkriminalisasi pelaku kekerasan seksual, pornografi, dan perdagangan anak.
Dalam perubahan hukum pidana yang akan segera diterapkan usai persetujuan Presiden itu, pelaku kekerasan seksual bisa dihukum hingga tujuh tahun di penjara. Sebelumnya, hanya pelaku pemerkosaan yang dianggap sebagai tindak kriminal.
"Ini adalah langkah penting untuk menyadari kewajiban Pakistan di bawah Konvensi Hak Anak," ujar Kepala Perlindungan Anak UNICEF Sara Coleman kepada AFP, Jumat (11/3).
Sementara untuk pornografi anak yang sebelumnya tidak tercantum dalam hukum bisa dikenai hukuman tujuh tahun penjara dan denda 700 ribu rupee (Rp 135 juta). Pada Agustus lalu, Pakistan dihantam dengan skandal pedofilia.
Hal itu terungkap setelah penemuan ratusan video porno anak dari desa Hussain Khanwala di Provinsi Punjab. Sebanyak 20 orang ditangkap, namun hanya pelaku pemerkosa dan sodomi yang bisa diganjar hukuman.
RUU tersebut juga mengkriminalisasi praktik perdagangan anak di dalam Pakistan. Sebelumnya, hanya praktik perdagangan anak ke luar negeri yang bisa diganjar hukuman.
Baca juga: Yuk Cerahkan Wajah dengan Kulit Sayuran