Ahad 13 Mar 2016 12:52 WIB

Diduga Terlibat Teroris, Cina Hukum 1.400 Orang

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Esthi Maharani
Muslim Uighur
Foto: Reuters
Muslim Uighur

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Cina menghukum lebih dari 1.400 orang tahun lalu karena merugikan keamanan nasional termasuk ikut dalam kegiatan terorisme dan separatis. Angka ini dua kali lipat jumlah yang dihukum pada 2014.

Ratusan orang telah tewas selama beberapa tahun terakhir di provinsi Cina, Xinjiang. Mereka tewas dalam kekerasan antara muslim Uighur dan mayoritas etnis Cina Han.

Adanya pengawasan ketat Cina pada agama dan budaya Uighur menjadi penyebab perselisihan yang terjadi. Namun Cina menyangkal setiap penindasan di Xinjiang.

Dalam laporan tahunan, kepala pengadilan Zhou Qiang mengatakan, pengadilan Cina pada 2015 menghukum 1.419 orang karena merugikan negara. Sedangkan pada tahun sebelumnya, kata dia, pengadilan menghukum 712 orang atas separatism dan terorisme. Angka ini naik 13,3 persen.

Tahun lalu, pengadilan meningkatkan upaya mereka terhadap orang-orang yang menghasut kegiatan separatis, memimpin, mengorganisir dan mengambil bagian dalam kelompok teroris, juga bagi siapa saja yang menyebarkan video dan audio tentang terorisme.

"Pengadilan tahun ini akan menerapkan dengan baik undang-undang kemanan negara dan kontra terorisme, menghukum berat teroris dan separatis," tambah Zhou.

Undang-undang keamanan baru Cina, termasuk hukum kontra terorisme dan hukum keamanan siber telah menjadi kontroversi. Sebab, pemerintah menyusun kekuatan merazia untuk memerangi ancaman dengan sensor dan pengawasan tingkat tinggi

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement