REPUBLIKA.CO.ID, Jack Ruby, pemilik klub malam, yang membunuh terduga penembak Presiden John F Kennedy, dinyatakan bersalah. Ia divonis bersalah atas pembunuhan Lee Harvey Oswald, dengan niat jahat pada 14 Maret 1964. Ini merupakan vonis pengadilan pertama yang disiarkan dalam sejarah Amerika Serikat.
History.com melaporkan, pada 24 November 1963, dua hari setelah pembunuhan Kennedy, Oswald dibawa ke ruang bawah tanah markas polisi Dallas. Sebuah kerumunan polisi dan pers menyaksikan kepergiannya. Saat Oswald datang Jack Ruby muncul dari kerumunan dan menembaknya dengan revolver.
Ruby langsung ditahan pascapenembakan. Ia mengklaim putus asa atas pembunuhan presiden. Beberapa orang menyebutnya pahlawan. Tapi Ruby tetap didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama.
Dalam persidangan, Ruby membantah tuduhan itu dan mengaku tidak bersalah dengan alasan kesedihan yang besar atas pembunuhan Kennedy telah menyebabkan dia menderita "psikomotor epilepsi" dan menembak Oswald dengan tidak sadar. Namun juri menemukan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman mati.
Selanjutnya: Albert Einstein Lahir ke Dunia
Advertisement