REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH--Seorang mahasiswa dijatuhi hukuman penjara aelama 18 bulan oleh sebuah pengadilan Kamboja, Selasa (15/3). Ia didakwa karena menghasut kejahatan anti pemerintahan pasca postingan di Facebook.
Facebook populer di Kamboja di mana warga kehilangan haknya menggunakan internet untuk menyoroti dugaan pelanggaran negara dan menuntut reformasi politik.
Kong Raya (24 tahun) adalah warga Kamboja pertama yang dihukum karena menggunakan media sosial untuk menyerang pemerintahan Perdana Menteri Hun Sen. Hun Sen telah memperingatkan kritik secara online bisa dilacak dan ditangkap dalam hitungan jam.
"Tidak ada yang terkejut tentang itu. Ini adalah bagaimana pengadilan bekerja," ujar Raya yang tampak tak tergoyahkan dengan putusan itu. Raya didakwa pada Agustus karena mendesak masyarakat untuk bergabung dengan 'revolusi warna' untuk mengubah rezim Hun Sen.
Dalam postingan Facebook-nya, ia mengatakan bersedia masuk penjara atau mati untuk tujuannya. Namun seruannya gagal menggalang dukunga publik. Hun Sen yang mulai menggunakan Facebook pada September tahun lalu menjadi penggemar terbesar media sosial tersebut. Ia mendorong warga Kamboja untuk mengirim masalah yang mereka alami dan masuk dalam daftar untuk diatasi.
Seorang aktivis kelompok hak asasi Kamboja Licadho Am Sam Ath mengatakan, tidak ada gejolak atau kerusakan masyarakat."Putusan ini adalah pesan, ancaman bagi pemuda lain dan orang-orag yang berani mengungkapkan pendapat pribadi," katanya.