Selasa 15 Mar 2016 21:58 WIB

Mahasiswa Kamboja Dipenjara karena Menghasut di Facebook

Facebook
Foto: AP/Jeff Chiu)
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH  -- Pengadilan Kamboja, Selasa (15/3), menjebloskan seorang mahasiswa ke penjara selama 18 bulan karena menghasut, dalam sebuah tulisan anti-pemerintah di Facebook yang menyerukan pergantian rejim.

Facebook populer di Kamboja, dan semakin banyak warga yang dirampas haknya beralih ke internet untuk menyoroti dugaan pelanggaran negara dan menuntut reformasi politik.

Kong Raya (24) merupakan warga Kamboja pertama yang divonis karena menggunakan media sosial untuk menyerang pemerintahan Perdana Menteri Hun Sen yang sudah lama berkuasa. Hun Sen memperingatkan bahwa kritikus dalam talian bisa dilacak dan ditangkap dalam hitungan jam.

"Tidak perlu terkejut. Beginilah cara kerja pengadilan," kata Raya, yang tampak tidak kaget dengan vonis, saat ia meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas.

Raya didakwa pada Agustus karena mendesak warga untuk bergabung dengan revolusi warna untuk mengganti rejim yang kasar.

Dalam tulisannya di Facebook, ia mengatakan bersedia masuk penjara atau mati akibat tindakannya. Namun tidak jelas bagaimana ia akan melakukan niatnya itu dan seruannya tersebut gagal meraih dukungan publik.

Hun Sen yang mulai menggunakan Facebook pada September 2015 merupakan salah satu penggemar media gaul itu. Ia mendorong warga Kamboja untuk mengirimkan kepadanya masalah mereka dan mendapatkan pujian karena telah mengatasi masalah tersebut.

Am Sam Ath, pegiat hak asasi manusia Kamboja Licadho mengatakan tulisan Raya tidak menyebabkan kekacauan atau kerusakan di masyarakat. "Vonis ini adalah sebuah pesan, sebuah ancaman bagi pemuda dan warga lain yang berani mengungkapkan pendapat pribadi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement