REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Mahasiswa Amerika Serikat Otto Warmbier divonis 15 tahun kerja paksa di Korea Utara (Korut). Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kejahatan melawan negara.
BBC News melaporkan pada Rabu (16/3), Warmbier ditangkap karena mencoba mencuri tanda propaganda di hotel selama ia mengunjungi Korut bulan Januari lalu. Ia kemudian muncul di televisi negara dan tampak mengakui hal itu. Warmbier mengatakan, ia diminta mengembalikan "tropi" tersebut.
Selama ini Korut kadang-kadang menggunakan penahanan terhadap orang asing dengan tujuan lain. Mereka menjadikannya sarana untuk mengerahkan tekanan kepada musuh
Advertisement