Rabu 16 Mar 2016 13:18 WIB

Pengadilan: Kegagalan Penangkapan Omar al-Bashir Memalukan

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Omar Hassan Al Bashir
Foto: EPA/Sabri Elmhedwi
Omar Hassan Al Bashir

REPUBLIKA.CO.ID, PRETORIA -- Pengadilan Banding Afrika Selatan menuduh pemerintah melakukan perilaku memalukan dengan mengizinkan Presiden Sudan Omar al-Bashir meninggalkan negara itu. Padahal sudah ada surat penangkapan dari Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untuk al-Bashir.

The Guardian melaporkan pada Rabu (16/3), Bashir tak ditahan saat menghadiri pertemuan puncak Uni Afrika di Johannesburg pada 2015. Kala itu pemerintah Afrika Selatan mengklaim ia memiliki kekebalan sebagai kepala negara anggota Uni Afrika.

Ketika perintah darurat penangkapan diperoleh dari Pengadilan Tinggi saat KTT, pengacara pemerintah mengakui ia telah terbang ke luar negeri hanya beberapa jam sebelumnya. Pemerintah juga mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung Banding (SCA).

"Jaminan dia masih di negara yang diberikan pengadilan (tinggi) di awal dan selama argumen adalah palsu. Itu tindakan memalukan," kata hakim SCA.

SCA kemudian memutuskan kegagalan untuk menangkap Bashir melanggar hukum dan menolak banding pemerintah.

Afrika Selatan merupakan penandatangan ICC. ICC selama ini ingin menangkap Bashir karena dugaan kejahatan perang terkait konflik di Darfur, Sudan. Keputusan Afrika Selatan tak menangkap Bashir memicu kecaman internasional yang ditanggapi dengan ancaman Pretoria menarik keanggotaanya dari ICC.

Pemimpin Sudan Omar al-Bashir telah menghindari keadilan sejak dakwaannya pada 2009. Ia dituduh terlibat kejahatan dalam konflik Darfur di mana 300 ribu orang tewas dan dua juta terpaksa meninggalkan rumah mereka.

Bashir baru-baru ini juga menghadiri KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) kelima di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement