REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) mengecam keras peluncuran terbaru rudal balistik Korea Utara (Korut), Sabtu (19/3). DK PBB mengatakan tindakan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam pernyataan, DK PBB mengatakan peluncuran tersebut jelas adalah pelanggaran resolusi DK PBB. Kecaman ini dinyatakan setelah Korut lagi-lagi melakukan uji peluncuran rudal balistik jarak menengah.
Padahal, DK PBB baru saja menjatuhkan sanksi keras dua pekan sebelumnya. Sanksi dijatuhkan untuk pelanggaran resolusi yang sama karena Korut melakukan peluncuran rudal jarak jauh dan hulu ledak nuklir pada awal tahun ini.
Militer Korea Selatan mengatakan pada Jumat (18/3), sedikitnya satu rudal meluncur hingga 800 km sebelum menghantam laut di pantai timurnya.
Menurut Kantor berita Korsel, Yonhap, rudal itu diduga kuat adalah rudal Rodong jarang menengah dan diluncurkan dari utara ibukota, Pyongyang yang bisa menjangkau target dengan jarak 1.300 km. Jika dikonfirmasi, maka ini akan jadi uji rudal jarak menengah pertama yang dilakukan Korut sejak 2014.