Perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat, menghasilkan sebuah kesepakatan mengenai status kemerdekaan. Perundingan yang dikenal dengan Perjanjian Linggarjati tersebut ditandatangani secara sah oleh Belanda dan Indonesia pada 25 Maret 1947.
Dilansir On This Day, Indonesia dan Belanda sepakat mengenai status kemerdekaan Indonesia dalam perjanjian ini. Perundingan diwakili oleh Sutan Syahrir dari Indonesia, sementara Belanda diwakili oleh tim yang dipimpin Wim Schermerhorn.
Perjanjian Linggarjati memuat sejumlah poin penting di antaranya, Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa dan Madura. Belanda harus meninggalkan wilayah Indonesia paling lambat pada 1 Januari 1949.
Kedua pihak juga sepakat membentuk Republik Indonesia Serikat. Terkait RIS, Indonesia harus bergabung dalam persemakmuran Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai kepala uni.
Selanjutnya: Elton John Berusia 69 Tahun