Jumat 25 Mar 2016 16:15 WIB

Mantan Pemimpin Bosnia Karadzic Divonis 40 Tahun Penjara

Mantan pemimpin Bosnia Radovan Karadzic duduk di ruang pengadilan saat mendengar putusan vonis di Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) di Den Haag, Kamis, 24 Maret 2016.
Foto: Robin van Lonkhuijsen / POOL / AFP
Mantan pemimpin Bosnia Radovan Karadzic duduk di ruang pengadilan saat mendengar putusan vonis di Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) di Den Haag, Kamis, 24 Maret 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, NETHERLANDS -- Mantan pemimpin Bosnia Radovan Karadzic dinyatakan bersalah karena genosida dan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara, Kamis (25/3).

Hakim pengadilan perang PBB mengatakan Karadzic bertanggung jawab atas pembunuhan dan penganiayaan selama konflik Bosnia 1992-1995. Dia merupakan tokoh pemegang jabatan penting yang didakwa atas perang terburuk setelah Perang Dunia II.

Hakim O-Gon Kwon mengumumkan Karadzic bersalah atas genosida atas pembantaian Srebrenica dan sembilan tuduhan lain termasuk pemusnahan, deportasi dan penyanderaan dalam vonis yang dikeluarkan lebih dari dua dekade setelah ia pertama kali didakwa.

Sekjen PBB Ban Ki-moon menyambut baik vonis tersebut. Dia menyebut hari vonis tersebut sebagai hari bersejarah bagi keadilan.

"Yang penting adalah hukuman ini telah melewati  ideologi politik yang mengerikan. Ini merupakan keputusan paling penting sejak Nuremberg," ujar anggota Muslim dan ketua kepresidenan tripartit, Bakir Izetbegovic, dikutip AFP, Kamis (25/3).

Namun, kerabat korban menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka mengatakan Karadzic seharusnya diberi hukuman seumur hidup.

 

Baca juga:

Sejarah Hari Ini: Raja Faisal Tewas Ditembak Keponakannya

Singapura Penjarakan Jurnalis yang Sedang Hamil karena Menghasut

 

 

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement