Rabu 30 Mar 2016 07:58 WIB

DPR Tolak Cara Kekerasan pada Terduga Teroris

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang
Foto: Antara
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR menolak cara-cara kekerasan Densus 88 pada terduga teroris yang belum diadili. Selama ini, fakta dan bukti-bukti dugaan seseorang terkait jaringan terorisme hanya dimiliki Densus 88 dan publik pun belum melihatnya secara langsung.

Komisi VIII mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai lembaga independen untuk segera menuntaskan investigasi yang mereka lakukan terhadap terduga teroris Siyono.

"Komnas HAM akan melakukan investigasi ulang, dengan demikian kita akan mendapat informasi valid," ujar Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay kepada Republika.co.id baru-baru ini.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mempersilakan jika diperlukan autopsi ulang. "Dalam konteks investigasi, Komnas HAM bisa memintanya," kata dia. Saleh percaya Komnas HAM akan memberikan data valid dan independen sehingga masyarakat bisa mengetahui perbuatan Siyono benar atau tidak.

Pihak kepolisian juga harus membuktikan pernyataannya yang menyebut Siyono adalah panglima teroris. Harus ada perwakilan masyarakat yang melihat bukti-bukti itu. Saleh menduga polisi hendak menjaga citra baiknya di mata masyarakat sehingga enggan terbuka pada publik terkait kasus Siyono.

"Kalau terbuka dan transparan, bisa saja akan menjelekkan nama Polri. Intinya, kalau memang teroris, kami dukung langkah Polri tapi tetap jangan dengan kekerasan. Perlakukan saja sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga,  Keluarga Terduga Teroris Siyono Tuntut Keadilan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement