Rabu 30 Mar 2016 08:39 WIB

Kepala Rabi: Warga non-Yahudi Dilarang Tinggal di Israel

Seorang warga Palestina berdiri di depan masjid yang menjadi korban vandalisme Yahudi, di Nablus, Tepi Barat.
Foto: http://www.upi.com
Seorang warga Palestina berdiri di depan masjid yang menjadi korban vandalisme Yahudi, di Nablus, Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Kepala Rabi Yitzak Yosef menilai warga non-Yahudi harus dilarang tinggal di Israel. Hal itu, kata dia, sudah ada dalam hukum Yahudi.

"Berdasarkan hukum Yahudi, dilarang bagi non-Yahudi tinggal di Tanah Israel, kecuali ia menerima tujuh hukum Noahide," ujar Rabbi Yosef dalam sebuah kuliah pekanan akhir pekan lalu.  

Ia menambahkan, warga non-Yahudi yang tak mau mengakui hukum itu harus diusir ke Arab Saudi.  Tujuh hukum Noah termasuk larangan penyembahan berhala, menghujat Tuhan, pembunuhan, hubungan seksual terlarang, mencuri dan memakan anggota tubuh hewan hidup.

Menurut Rabbi, non-Yahudi yang tinggal di Israel juga harus patuh pada Yahudi.  Pernyataannya itu memicu kemarahan publik.Yosef pun meluruskan pernyataannya dan menjelaskan jika komentar ia tak terkait dengan kondisi sekarang yang masuk dalam periode 'days of the messiah'.     

Baca juga, Rabi Yahudi Izinkan Bunuh Warga Palestina, Ini Syaratnya.

 

 

sumber : RT
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement