Kamis 31 Mar 2016 09:24 WIB

Bandara Internasional Dubai Berlakukan Pajak Baru

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Penumpang terlihat di Bandara Internasional Dubai, Uni Emirat Arab.
Foto: reuters
Penumpang terlihat di Bandara Internasional Dubai, Uni Emirat Arab.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Bandara Internasional Dubai, bandara tersibuk untuk penumpang internasional mengumumkan adanya pajak baru pada wisatawan. Hal ini dilakukan untuk membantu ekspansi pembiayaan karena pemerintah Teluk mengalami penurunan pendapatan.

Seperti diberitakan The Guardian, Kamis (31/3), biaya sebesar 35 dirham atau 9,50 dolar AS berlaku untuk semua penumpang, termasuk yang transit di Dubai dalam perjalanannya. Pajak berlaku untuk semua penerbangan mulai 30 Juni mendatang.

Ini adalah pertama kalinya Dubai mengumumkan pajak penumpang yang telah diberlakukan di banyak bandara seluruh dunia. Kantor berita negara WAM melaporkan, peerimaan pajak baru akan disalurkan untuk perluasan bandara.

Lebih dari 78 juta penumpang melewati bandara internasional Dubai pada 2015, menjadikan bandara sebagai yang tersibuk di dunia untuk penumpang internasional. Prestasi itu menyalip London Heathrow pada 2014. Pada Februari, banara Dubai melakukan peningkatan kapasitas bandara utama untuk 90 juta penumpang. Perluasan menghabiskan sekitar 1,2 miliar dolar AS.

Dubai memiliki bandara kedua yang lebih kecil, Al-Maktoum Internasional yang dibuka pada 2013. Bandara tersebut akan menerima 120 juta penumpang per tahunnya. Meski merupakan bagian dari negara minyak kaya Uni Emirat Arab, kekayaan minyak Dubai telah berkurang.

Tapi seluruh wilayah sedang berjuang mengatasi penurunan tajam minyak sejak harga minyak mentah anjlok. Terletak di rute udara lintas benua, Dubai menjadi salah satu dari beberapa bandara Teluk yang mengalami perubahan luar biasa dalam beberapa tahun teakhir.

Bandara melayani sekitar 100 penerbangan ke lebih dari 240 tujuan internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement