Kamis 31 Mar 2016 15:13 WIB

Di 13 Negara Ini Ateis Terancam Dihukum Mati

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Hukuman Mati
Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID,  REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah negara menerapkan hukuman mati bagi para ateis atau pemeluk tidak bertuhan. Bagi hak asasi kelompok, aturan ini dinilai sebagai kriminalisasi kemanusiaan dan melanggar kebebasan para ateis.

Seperti dikutip Independent, Rabu (30/3), ada 13 negara yang memiliki hukum untuk menjatuhkan hukuman mati pada mereka yang tidak percaya Tuhan. Berikut daftarnya;

1. Afghanistan

2. Iran

3. Malaysia

4. Maladewa

5. Mauritania

6. Nigeria

7. Pakistan

8. Qatar

sumber : Independent
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement