REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan Belgia memutuskan untuk mengekstradisi pelaku serangan Paris, Salah Abdeslam ke Prancis, Kamis (31/3). Kejaksaan federal Belgia mengatakan Abdeslam kemungkinan akan diekstradisi setelah tertangkap di Brussels.
Seorang pengacara Abdeslam sebelumnya mengatakan ia menolak untuk diekstradisi. Namun kini ia sudah mencabut keberatannya dan bersedia bekerjasama dengan otoritas Prancis.
"Salah Abdeslam ingin ditransfer ke otoritas Prancis, ia ingin bekerjasama dengan otoritas Prancis," kata pengacara Cedric Moisse pada jurnalis. Kejaksaan mengatakan Prancis dan Belgia akan mulai mendiskusikan proses ekstradisi.
Kementerian Peradilan Prancis mengatakan proses ini bisa memakan waktu hingga 10 hari kedepan. Abdeslam selama ini bekerjasama dengan baik dengan otoritas Belgia. Setelah penangkapannya pada 18 Maret, ia menjawab semua pertanyaan.
Namun kemudian, ia menggunakan haknya untuk diam pascapengeboman di Brussels pada 22 Maret yang menewaskan 32 orang. Penyidik yakin bahwa dua serangan itu berkaitan dan dilakukan oleh jaringan militan terkait ISIS yang sama.