REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa (EU) pada Kamis (31/3) memperluas hukuman perdagangan dan keuangan terhadap Korea Utara menyusul langkah tegas baru Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada awal Maret.
Perluasan hukuman itu dilakukan karena Korea Utara melakukan uji nuklir pada Januari. Badan Aksi Internasional Uni Eropa yang menangani kebijakan Uni Eropa terkait hubungan luar negeri, mengatakan hukuman baru itu memperluas larangan ekspor dan impor barang, yang bisa membantu Korut meningkatkan kemampuan angkatan bersenjatanya.
Uni Eropa yang beranggotakan 28 negara itu juga memperluas sanksi keuangan terhadap Korut, termasuk pembekuan aset terhadap pihak tambahan yang terkait dengan program nuklir atau peluru kendali Pyongyang.
Uni Eropa pertama kali menerapkan hukuman terhadap Korea Utara pada 2006.
Baca: Spekulasi Sosok Algojo 'Buldoser' ISIS Muncul Lewat Video