Sabtu 02 Apr 2016 06:41 WIB

Nekat Yoga di Pesawat, Kakek Pae Terancam 20 Tahun Penjara

Salah satu gerakan yoga.
Foto: Reuters
Salah satu gerakan yoga.

REPUBLIKA.CO.ID, HONOLULU -- Pesawat dari Hawaii, Amerika Serikat (AS) menuju Jepang terpaksa berbalik arah dan mendarat di Honolulu lantaran seorang penumpang memaksa melakukan yoga di dapur pesawat walaupun dilarang awak kabin, demikian keterangan juru bicara Biro Investigasi Federal AS (FBI).

Penumpang bernama Hyongtae Pae (72 tahun) itu oleh pengadilan federal AS pada awal pekan ini didakwa menganggu awak pesawat United Airlines penerbangan 903 dalam perjalanan menuju bandar udara Narita di Tokyo pada Sabtu pekan lalu.

Pae dilaporkan mengabaikan perintah awak pesawat, dan saat makanan dihidangkan langsung pergi ke dapur di bagian belakang pesawat untuk bermeditasi dan melakukan yoga. Hal itu tercatat dalam berkas perkara, yang diajukan di pengadilan federal AS.

Ketika sang istri, yang bepergian bersamanya, berusaha membujuk untuk kembali ke tempat duduk, Pae dilaporkan menjadi gelisah, kemudian mendorong istrinya sambil berteriak-teriak.

Beberapa personel Marinir AS yang berada di pesawat itu langsung turun tangan membantu awak pesawat membawa Pae ke tempat duduknya, kata juru bicara FBI di Honolulu, agen khusus Tom Simon.

"Yoga dan meditasi bisa menjadi kegiatan yang bermanfaat, tapi siapa pun perlu mematuhi perintah awak pesawat ketika sedang terbang," kata Simon.

Ia menimpali, "Fakta bahwa dugaan kelakuan sang terdakwa telah menyebabkan penerbangan berputar kembali, hal itu menunjukkan betapa seriusnya masalah ini."

Pae, mantan petani, ketika itu bertujuan pulang ke Korea Selatan melalui Jepang. Ia mengalami kesulitan tidur setelah kunjungan pertamanya ke Hawaii, kata pengacaranya, JT Kim, kepada Reuters. "Ia mencoba menenangkan dirinya. Mungkin karena itulah dia ingin melakukan yoga, untuk membuat dirinya tenang," ujar Kim, dikutip dari Antaranews.

Hakim federal pada Rabu memerintahkan Pae bisa dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan senilai 25 ribu dolar AS (sekitar Rp 329,7 juta). Namun, hakim memerintahkan Pae untuk menyerahkan paspor Korea Selatan miliknya untuk tinggal di Pulau Oahu.

Jika terbukti bersalah, maka Pae menghadapi ancaman penjara maksimum 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement