Selasa 05 Apr 2016 08:13 WIB

Pengadilan UEA Hukum Penjara Tiga Warga Lebanon

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Prajurit Hizbullah.
Foto: www.naharnet.com
Prajurit Hizbullah.

REPUBLIKA.CO.ID,  DUBAI -- Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA), Senin (4/4) memvonis tiga warga Lebanon penjara enam bulan karena membentuk afiliasi lokal pemberontak syiah Hizbullah yang didukung Iran.

"Pengadilan federal tertinggi UEA menghukum trio warga Lebanon tersebut karena membentuk kelompok untuk pergerakan teroris Hizbullah di negeri ini," harian Ittihad melaporkan.

Harian ini menambahkan, mereka akan dideportasi setelah menjalani hukuman. "Mereka dinyatakan bersalah mendirikan kantor kelompok militan di UAE dan melaksanakan kegiatan komersial, ekonomi dan politik tanpa izin,"

tulis harian Gulf News, Selasa (5/4).

Tiga orang Lebanon itu diidentifikasi bernama laki-laki Suhail Naif Gareeb (62 tahun) yang juga berkewarganegaraan ganda Kanada. Kemudian warga negara Lebanon Asaad Ameen Qansouh (66) dan Ahmed Ebrahim Qansouh (30). Sidang pengadilan mereka dibuka pada awal Februari 2016.

Liga Arab bulan lalu menyatakan gerakan Hizbullah Syiah sebagai kelompok teroris. Hizbullah berjuang di Suriah mendukung pemerintah Suriah Bashar al-Assad terhadap lawan termasuk pemberontak yang didukung negara-negara Teluk.

Baca juga, Negara Teluk Masukkan Hizbullah ke Dalam Daftar Teroris.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement