Selasa 05 Apr 2016 17:25 WIB

AS Hukum Warga Kolombia 13 Tahun Penjara

Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang warga Kolombia dinyatakan bersalah atas dakwaan narkotika dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Kasusnya berasal dari penyelidikan yang dimulai saat ia membantu sebuah kelompok paramiliter mendapatkan uranium

Dia membantu sebuah kelompok paramiliter membuat sebuah bom dan menyerang kedutaan Amerika Serikat di Bogota, Kolombia. Jhon Jairo Cruz Trejos, yang pihak berwenang menyebutnya sebagai penyelundup senjata lepas, didakwa hakim Naomi Reice Buchwald di pengadilan wilayah Amerika Serikat Manhattan, setelah dinyatakan bersalah pada November lalu atas sejumlah dakwaan, seperti berkonspirasi mengimpor kokain ke Amerika Serikat.

Cruz Trejos, yang diperkirakan akan mendapatkan keringanan atas waktu yang dia habiskan saat ditahan pada Februari 2014 di Kolombia, mengatakan banyak yang terjadi disana hanyalah gertakan.

Ia menambahkan dia mencari dana untuk membiayai usaha resminya sebagai seorang mekanik. Buchwald mengatakan beberapa bukti yang ada kurang menunjukkan keterlibatan dirinya dalam tindak kriminal, "bukti itu tidak konsisten dengan jumlah pembicaraan terkait persenjataan dan pembicaraan lain yang melibatkan tersangka dalam beberapa tahun".

Para jaksa penuntut mengatakan pada 2009, seorang warga Kolombia mengklaim keterikatannya terhadap kelompok paramiliter Kolombia dan bahwa pemerintah Venezuela mulai berbicara dengan seorang sumber dari Biro Penyelidikan Federal (FBI) yang menyamar sebagai seorang penyelundup narkotika yang berhubungan dengan pihak kriminal Rusia.

Warga Kolombia itu kemudian memperkenalkan sumber itu kepada Cruz Trejos, rekannya, yang menunjukkan dia memiliki hubungan dengan kelompok paramiliter Kolombia, Angkatan Bersenjata Revolusioner Kolombia (FARC) dan Pasukan Pembebasan Nasional (ELN), jaksa penuntut mengatakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement