REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Australia akan menjadi salah satu negara pertama di dunia yang menandatangani Perjanjian Paris tentang perubahan iklim. Perwakilan Australia yang dianggap senior akan dikirim ke upacara penandatanganan di New York, akhir April ini.
Erwin Jackson, wakil kepala eksekutif Institut Iklim, Climate Institute menganggap laporan tersebut sebagai tanda adanya keyakinan pemerintah mereka sekarang akan melaksanakan perjanjian yang bersejarah di Paris.
Perjanjian Paris sudah bertahun-tahun dibahas, bertujuan untuk membatasi pelepasan gas rumah kaca. Sehingga pemanasan global bisa ditekan terus di bawah 2 derajat Celsius. Gol yang dicapai sebenarnya adalah bisa berada dibawah 1.5C.
Jackson mengatakan tidak ada keraguan Australia akan menandatangani perjanjian. Ketika perjanjian baru disepakati, Menteri Luar Negeri Julie Bishop memuji langkah tersebut sebagai momen penting yang menunjukkan dukungan Australia. PBB akan mengadakan tingkat tinggi acara penandatanganan pada 22 April di kantor pusatnya di New York.
Kesepakatan bersejarah soal iklim:
- Membatasi pemanasan global dibawah 2C, dengan sasaran 1.5C.
- Kesepakatan mengurangi emisi dari efek rumah kaca
- Mengurangi penggunaan batu bara, minyak, dan gas sebagai sumber energi
- Bahan bakar dari fosil akan dialihkan dengan penggunaan tenaga matahari dan angin
- Negara maju akan menyediakan dana hingga AS$100 miliar per tahun untuk membantu negara berkembang
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon telah mengundang sejumlah kepala pemerintahan untuk ambil bagian dalam upacara penandatanganan ini. Prancis, Kanada, Amerika Serikat dan China telah mengindikasikan mereka akan mengirimkan perwakilan senior dari pemerintahannya. Sementara puluhan negara lainnya diharapkan untuk hadir.
"Dengan menerapkan Perjanjian Paris, kami akan membangun masa depan yang kita inginkan, masa depan bersama yang tidak akan meninggalkan satu pun di planet yang akan dilindungi dan dipelihara untuk kepentingan semua," kata Ban Ki-Moon.
Perjanjian ini akan tetap terbuka untuk penandatanganan selama satu tahun. Ratifikasi adalah langkah berikutnya. Untuk beberapa negara ini, perjanjian ini telah melibatkan undang-undang yang dibahas di parlemen. Tetapi untuk Australia, perjanjian hanya dibahas oleh parlemen untuk kemudian dipertimbangkan oleh Komite Tetap untuk Perjanjian.
"Kami kemudian mengadakan penyelidikan dan melaporkannya dengan rekomendasi di Parlemen. Pemerintah kemudian bisa bergerak untuk meratifikasi perjanjian tersebut," kata Kelvin Thomson, wakil ketua komite di Australia.