REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Otoritas Thailand meluncurkan penyelidikan terkait stiker pada aplikasi populer LINE. Stiker menggambarkan kartun karikatur dari keluarga kerajaan Thailand.
"Kami sedang menyelidiki dari mana stiker berasal dan siapa yang melakukannya, ujar Wakil Kepala Polisi Divisi Kejahatan Teknologi, Kolonel Somporn Daengdee dilansir dari Asian Correspondent, Jumat (8/4).
Namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut karena sensitifnya masalah tersebut. Negara Asia Tenggara ini dikenal karena hukum lèse majesté. Menghina keluarga kerajaan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum serius di sana. Pelaku bisa menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tahun lalu, operator Pongsak Sriboonpeng (48 tahun) dijatuhi hukuman 60 tahun penjara karena unggahannya di Facebook tentang Raja Bhumibol Adulyadej. Ini adalah hukuman paling berat yang pernah dikeluarkan untuk pelanggaran tersebut. Hukuman kemudian dikurangi menjadi 30 tahun setelah terdakwa mengaku bersalah.
Sejak militer mengambil alih pemerintah pada Mei 2014, peningkatan penangkapan untuk pelanggaran terjadi di negara ini.Anggota pengguna LINE diperbolehkan mengirim paket stiker buatan mereka sendiri ke toko stiker LINE. Staf di kantor pusat Jepang kemudian akan menyaring konten yang menyinggung sebelum tersedia di toko LINE.
LINE Corporation, aplikasi yang digunakan secara luas di negara ini mengunggah permintaan maaf untuk kecerobohan dan menghapus paket stiker dari toko stikernya. Permintaan maaf disampaikan di Facebook pada Kamis (7/4).
Baca juga, Medsos Dukung LGBT, AA Gym Serukan Boikot Line.