Sabtu 09 Apr 2016 00:56 WIB

Perkosa Gadis di Bawah Umur, Sepuluh Pria Divonis 125 Tahun Penjara

Rep: Lintar Satria/ Red: Achmad Syalaby
Korban perkosaan (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ROCHDALE--Sepuluh pria akan merasakan dinginnya penjara dalam waktu lama akibat perbuatannya memerkosa perempuan di bawah umur. Mereka divonis 125 tahun penjara  karena memperkosa 8 gadis dan perempuan di Rochdale, Manchester, Inggris. 

Salah satunya Afraz Ahmed, mantan sopir bus yang menjebak dua korban dari sekolah. Awalnya,  Ahmed mempertanyakan dakwaan ini pada tahun 2006. Dia mengklaim para korban menuduhnya dengan kasus pemerkosaan karena rasisme. 

Publik pun puas setelah Ahmed dikenakan 125 tahun penjara. Korbannya seorang kulit putih dan mengalami kesulitan hidup. Jaksa mengatakan korban seorang perempuan yang sangat rapuh dan menjalani kehidupan yang sulit. 

"Setiap korban, menjadi subjek pemeriksaan silang untuk menghindari mereka tidak mengatakan yang sebenarnya. Setiap urusan ditangani sangat baik,"kata Hakim John Potter, dailymail.co.uk, Sabtu (9/4).

Korban melaporkan kejahatan yang menimpanya ketika media memberitakan sejumlah laki-laki Asia melecehkan perempuan kulit putih. Kepada polisi ia mengatakan sejak berusia 14 tahun ia berulangkali menjadi korban pelecehan seksual oleh beberapa orang di Rochdale. 

Usai melakukan kejahatan tersebut, para pelaku 'mempromosikan' korban ke berbagai pria. Korban mengatakan 'ratusan' laki-laki  meneleponnya, mengajaknya keluar dan berhubungan seks dengan mereka. Polisi mengatakan beberapa korban juga berusia dibawah umur. Mereka diambil di Rochdale dan sekitarnya, pada tahun 2005-2010. Sembilan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah di Manchester Minsull hari ini. Sementara, beberapa laki-laki lainnya dipenjara sejak tahun lalu. 

Hakim mengatakan pernyataan korban sangat berani. Mereka memberikan bukti di pengadilan bagaimana mengerikannya mereka diperlakukan. Potter mengatakan dua orang korban menderita kerugiaan psikologis. Salah satu korban memberikan bukti terpisah selama 15 minggu. Para korban rata-rata berusia 13 sampai 22 tahun. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement