REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Bocornya belasan juta nama dari Panama Papers menunjukkan betapa mudah praktik pencucian uang dan harta bebas pajak disimpan.
Dikutip dari The Guardian, Jumat (8/4), ekonom dari Amerika Serikat, Gabriel Zucman mengatakan, sebanyak 8 persen dari kekayaan dunia - sekitar 7,6 triliun dolar AS - disimpan di negara yang memberi fasilitas pajak nol atau ringan bagi wajib pajak negara lain atau tax havens.
Penyimpanan uang di negara tax haven membuat potensi hilangnya pendapatan dunia dari pajak cukup besar. Zucman memperkirakan hilangnya pendapatan pajak global sebesar 200 miliar dolar AS per tahun. Itu termasuk 35 miliar dolar AS di AS dan 78 miliar dolar AS di Eropa.
Dalam bocoran dokumen finansial beberapa waktu lalu, terdapat 11,5 juta nama orang dari seluruh dunia, termasuk asal Indonesia yang menjadi klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama.
Nama-nama orang tersebut masuk ke dalam dokumen yang kemudian disebut The Panama Papers. Mereka pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menempatkan uangnya di tax haven seperti Singapura, British Virgin Islands dan Cayman Islands. Penempatan dana di tax haven yang identitasnya sangat dirahasiakan ini disinyalir untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal.