Ahad 17 Apr 2016 14:02 WIB

Presiden Myanmar Bebaskan 83 Tahanan Politik

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Presiden Myanmar Htin Kyaw
Foto: Bangkokpost
Presiden Myanmar Htin Kyaw

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Presiden baru Myanmar mengampuni 83 tahanan yang ditahan atas kejahatan politik. Pengampunan ini dilakukan beberapa pekan setelah presiden sipil itu menjabat.

Presiden Htin Kyaw yang menandatangani pengampunan mereka, Sabtu (16/4) mengatakan, pengampunan ditujukan untuk rekonsiliasi nasional dan ketenangan pikiran sebagai bagian dari perayaan tahun baru Myanmar.

"Sejauh yang saya tahu, (mereka yang dibebaskan) adalah orang-orang yang dianggap kelompok-kelompok hak menjadi tahanan politik," kata seorang pejabat senior di departemen penjara yang tak ingin disebutkan namanya.

Di antara mereka yang dibebaskan terdapat empat wartawan dan seorang eksekutif dari surat kabar Unity Journal yang dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa pada 2014. Mereka ditahan karena melaporkan sebuah pabrik yang diduga senjata kimia militer.

Mantan pemimpn oposisi pemerintah Au San Suu Kyi dari Partai Liga Baru Nasional Demokrasi (NLD) telah membebaskan 282 orang yang dituduh melakukan kejahatan politik sejak NLD mengambil kekuasaan pada 1 April.

NLD meraih kekuasaan dalam pemilihan nasional pada 1 November, menggusur pemerintahan junta. Militer masih menguasai kementerian kunci seperti pertahanan, keamanan dalam negeri dan pemerintah lokal.

Pembebasan terbaru ini masih menyisakan puluhan tahanan politik, dengan ratusan lainnya masih menghadapi tuduhan terhadap mereka di bawah pemerintahan sebelumnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement