REPUBLIKA.CO.ID, MANUS ISLAND -- Dua pria yang dinyatakan bersalah membunuh pencari suaka Reza Barati di pusat tahanan imigrasi milik Australia di Manus Island telah dikenai hukuman penjara masing-masing 10 tahun.
Dengan masa tahanan yang sudah mereka lakukan, dua orang tersebut Joshua Kaluvia dan Louie Efi akan dibebaskan dari penjara dalam tiga tahun mendatang karena lima tahun dari hukuman 10 tahun tersebut adalah hukuman percobaan.
Dalam sidang pengadilan di Papua Nugini menyebutkan kedua pria ini membunuh Reza Barati ketika berlangsung kerusahan di pusat tahanan imigrasi Manus Island Februari 2014. Di pengadilan diungkapkan Kaluvia berulang kali memukul kepala Barati dengan kayu yang diujungnya ditancapi paku, sebelum Efi kemudian menghantam kepala Barati dengan sebuah batu besar.
Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim Nicholas Kirriwom mengatakan kedua orang tersebut mendapat hukuman penjara lebih rendah karena masih ada yang terlibat dalam pembunuhan yang belum lagi dikenai dakwaan.
Dia mengatakan keputusannya juga didasarkan pada kenyataan jaksa penuntut hanya menggunakan keterangan satu orang saksi. Kaluvia, yang sebelumnya pernah bekerja di lembaga amal Salvation Army melarikan diri dari penjara Manus Island 28 Maret namun berhasil ditangkap dua pekan kemudian.
Pada awalnya, polisi kesulitan menemukan Kaluvia ketika dia pertama kali dinyatakan sebagai tersangka karena teman-temannya memberitahu polisi Kaluvia juga tewas dalam kerusuhan.
Dia kemudian ditangkap di pulau New Britain.
Sebuah penyelidikan Senat Australia yang dilakukan Desember 2014 menyebutkan sebab kerusuhan yang mengakibatkan 70 pencari suaka mengalami cedera dan juga memakan korban Reza Barati (24 tahun) adalah karena kegagalan proses penyelesaian klaim para pengungsi.
Oleh karena itu, kerusuhan itu merupakan hal yang kemungkinan akan terjadi. Senat juga mengatakan pemerintah Australia gagal melakukan tugas mereka untuk melindungi para pencari suaka termasuk Barati.