Kamis 21 Apr 2016 14:33 WIB

Yusril Gugat Pemda Soal Penggusuran Luar Batang

Rep: c30/ Red: Teguh Firmansyah
Ahok vs Yusril Ihza
Foto: Republika/Wihdan/Raisan Al Farisi
Ahok vs Yusril Ihza

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (21/4). Yusril mengaku akan melakukan gugatan atas rencana Pemerintah Provinsi DKI melakukan penggusuran di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kalau kami ingin mengajukan gugatan, iya, tapi gugatan pengadilan, bukan ke polda. Kalaupun mau dilaporkan, ya dilaporkan ke Komnas HAM atau dewan HAM," ujar Yusril, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/4).

Yusril mengaku akan secepatnya melakukan proses gugatan. Pasalnya, penggusuran sendiri oleh pemerintah daerah akan dilakukan sekitar bulan Mei 2016 mendatang. "Semoga saja ada keputusan pengadilan untuk menghentikan kegiatan ini," ujarnya penuh harap.

Baca juga, Soal Kawasan Luar Batang, Ahok Tantang Yusril di Pengadilan.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement