Ahad 24 Apr 2016 15:18 WIB

Warga Dilarang Terbangkan Drone pada Upacara Hari Anzac

Mengambil gambar dari udara pada upacara peringatan Hari Anzac membahayakan, kata Otoritas Keselamatan Penerbangan Sipil Australia.
Foto: abc
Mengambil gambar dari udara pada upacara peringatan Hari Anzac membahayakan, kata Otoritas Keselamatan Penerbangan Sipil Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Otoritas penerbangan Australia menerbitkan larangan menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone didekat lokasi pelaksanaan upacara dan parade peringatan Hari Anzac.

Pesawat berkamera tanpa awak yang diterbangkan dengan alat pengendali jarak jauh biasa digunakan untuk memotret gambar-gambar dari udara.
 
Dalam aturan yang berlaku saat ini, drone tidak boleh diterbangkan dari jarak kurang dari 30 meter dari kendaraan atau bangunan dan tidak boleh juga diterbangkan diatas kawasan yang terdapat orang banyak berkumpul, kecuali untuk kepentingan pemerintah dan komersil.
 
Otoritas Keamanan Penerbangan Sipil Australia (CASA) Peter Gibson mengatakan terlalu berisiko menerbangkan drone diatas kerumunan orang banyak pada upacara peringatan Hari Anzac.
 
"Orang pasti akan berusaha mendapatkan gambar terbaik dari event Hari Anzac dan hal itu bisa kita pahami, tapi mereka harus memahami ada sejumlah risiko jika menerbangkan drone mereka di sekitar upacara Hari Anzac karenanya penting untuk tidak menerbangkan drone Anda,” katanya.
 
"Penting bagi masyarakat untuk mengikuti aturan keselamatan udara, aturannya sederhana tapi mereka sangat penting, dan masyarakat harus menghormati aturan itu dan aka nada sanksi hukum jika melanggarnya,” katanya.
 
Awal tahun ini drone yang diterbangkan warga jatuh tepat di tengah upacara mengenang Hari Pahlawan Australia.Tidak ada korban dalam insiden ini menurut CASA, tapi orang yang menerbangkan drone tersebut berhasil diidentifikasi dan dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar 900 hingga 9.000 dolar AS.
 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-04-24/warga-dilarang-terbangkan-drone-pada-upacara-hari-anzac/1573302
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement