REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemerintah Israel mengumumkan rencana penyitaan tanah Palestina di bagian utara Tepi Barat. Tidak tangung-tanggung, 1.250 hektare tanah Palestina berencana disita untuk pemukiman Israel.
Kantor berita Palestina melaporkan kalau penyitaan yang diumumkan pada Sabtu lalu, tampaknya akan dimulai dari pos-pos pemukim yang ada. Bahkan, rencana itu akan segera disahkan hukum Israel, dengan sebagian tanah yang disita sudah memulai pembangunan.
Semua pemukiman Israel di Tepi Barat sendiri, secara hukum internasional merupakan ilegal dan tidak selayaknya dijadikan sebagai pemukiman resmi. Namun, pos-pos yang telah dibangun tanpa izin oleh pemerintah Israel, biasanya ditempat garis keras sayap kanan Israel.
Kelompok HAM Israel Yesh Din, mengklaim pada Februari lalu pemerintah Israel telah setuju pengesahan seperempat pos-pos yang sejak 2012 tidak sah. Selain itu, Israel telah mengklaim 580 hektar tanah di Jericho.
Tanah di Jericho rencananya akan digunakan dalam pembangunan pemukiman dan pariwisata, dan jadi yang terbesar sejak 2014. Sementara, baik AS dan PBB, telah mengecam perebutan lahan di Jericho, yang dianggap merusak prospek perdamaian Israel-Palestina.