Rabu 27 Apr 2016 17:01 WIB

Australia Abaikan Penempatan 800 Pencari Suaka di Papua Nugini

  Laporan PBB menyatakan sejumlah aspek kebijakan pencari suaka Australia melanggar ketentuan PBB mengenai penganiayaan.
Foto: abc news
Laporan PBB menyatakan sejumlah aspek kebijakan pencari suaka Australia melanggar ketentuan PBB mengenai penganiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Australia menyatakan mencari petunjuk dari Papua Nugini menyusul putusan pengadilan tindakan Australia menahan pencari suaka di Pulau Manus, Papua Nugini utara, tidak sah dan bersikeras tidak membiarkan mereka memasuki Australia, Rabu (27/4).

Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton menyebutkan lebih dari 800 orang pria ditahan di Manus dan tidak akan ditampung di Australia dalam keadaan apa pun dengan mempertahankan kebijakan ketat, meskipun mendapat kritik tajam dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga hak asasi manusia.

"Kebijakan pemerintah sangat jelas kami tidak menerima orang yang datang berkunjung ke negara kami secara gelap dengan menggunakan perahu. Mereka tidak akan tinggal secara tetap di negara kami," kata Dutton kepada wartawan di Melbourne.

Dutton menjelaskan para tahanan di Manus akan dikembalikan ke rumahnya atau pergi ke negara lain yang bersedia menerima mereka. Namun, pada saat Australia bertahan pada pendiriannya yang keras, kasus kedua menyangkut nasib para tahanan di Pulau Manus terdengar oleh Mahkamah Agung Papua Nugini pekan ini.

Baca: Papua Nugini akan Tutup Pusat Penahanan Manus

Sejumlah pengacara yang bertindak atas nama semua tahanan di Pulau Manus akan memberikan bukti mereka dibawa ke Australia dan mendapatkan kompensasi atas penahanan mereka di sel tahanan. "Papua Nugini tidak tunduk pada keputusan Mahkamah Agung, hal itu akan menambah kompensasi yang kami minta dari Mahkamah Agung, terutama tentang kebebasan bagi orang-orang yang telah ditahan terlalu lama di Pulau Manus," kata Ian Rantoul, juru bicara Koalisi Aksi Pengungsi yang mendanai kasus hukum kedua kepada Reuters.

Berdasarkan atas Undang-Undang Imigrasi Australia, setiap orang yang diadang saat berupaya mencapai negara tersebut dengan menumpang perahu dapat dikirim ke penampungan di Nauru dan Pulau Manus untuk diproses. Mereka tidak akan bisa memenuhi syarat untuk ditampung di Australia dan Dutton menyatakan kebijakan tersebut tidak akan berubah.

Meskipun demikian, banyak dari para tahanan merugikan diri sendiri. Dutton, Rabu (26/), mengonfirmasikan seorang pria asal Iran berusia 23 tahun telah membakar diri di Nauru. Dutton menyatakan pria tersebut akan dievakuasi dari Nauru Rabu pagi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Papua Nugini, Selasa, memutuskan tindakan Australia menahan pencari suaka di Pulau Manus tidak sah dan harus dihentikan. Mahkamah tertinggi Papua Nugini menyatakan penahanan tersebut melanggar undang-undang negara tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement