REPUBLIKA.CO.ID ISTANBUL -- Pengadilan Istanbul telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk dua wartawan Turki karena telah memuat kartun Nabi Muhammad. Awalnya kartun itu tersebut diterbitkan oleh Majalah satir asal Prancis Charlie Hebdo.
Dua wartawan yang dihukum tersebut adalah Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan. "Kedua wartawan itu dihukum dua tahun, kami akan mengajukan banding atas putusan di pengadilan banding," ujar Pengacara kedua wartawan Bulent Utku dilansir dari AFP, Kamis (28/4).
Mereka dihukum atas tuduhan menghasut kebencian publik bukan menghina nilai-nilai agama. Mereka diadili sejak Januari lalu.
Kantor Berita Pemerintah Turki Anatolia menyebut kasus ini diajukan oleh 1.280 penggugat termasuk putri Erdogan Esra dan Sumeyye, anaknya Bilal dan anak iparnya Menteri Energi Berat Albayrak.
Sebelumnya Karan dan Cetinkaya menampilkan kartun Nabi Muhammad sebanyak dua kali dalam surat kabar Cumnhuriyet. Padahal media Turki lainnya menahan diri untuk tidak menerbitkan kartun tersebut.