Jumat 29 Apr 2016 00:34 WIB

Wartawan Turki Dipenjara Dua Tahun Muat Kartun Nabi Muhammad

Rep: ratna ajeng tejomurti/ Red: Taufik Rachman
Muslim Inggris melakukan aksi protes menentang penayangan gambar kartun Nabi Muhammad SAW. (ilustrasi)
Foto: EPA/Christopher Pledger
Muslim Inggris melakukan aksi protes menentang penayangan gambar kartun Nabi Muhammad SAW. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID ISTANBUL -- Pengadilan Istanbul telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk dua wartawan Turki karena telah memuat kartun Nabi Muhammad. Awalnya kartun itu tersebut diterbitkan oleh Majalah satir asal Prancis Charlie Hebdo.

Dua wartawan yang dihukum tersebut adalah Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan. "Kedua wartawan itu dihukum dua tahun, kami akan mengajukan banding atas putusan di pengadilan banding," ujar Pengacara kedua wartawan Bulent Utku dilansir dari AFP, Kamis (28/4).

Mereka dihukum atas tuduhan menghasut kebencian publik bukan menghina nilai-nilai agama. Mereka diadili sejak Januari lalu.

Kantor Berita Pemerintah Turki Anatolia menyebut kasus ini diajukan oleh 1.280 penggugat termasuk putri Erdogan Esra dan Sumeyye, anaknya Bilal dan anak iparnya Menteri Energi Berat Albayrak.

Sebelumnya Karan dan Cetinkaya menampilkan kartun Nabi Muhammad sebanyak dua kali dalam surat kabar Cumnhuriyet. Padahal media Turki lainnya menahan diri untuk tidak menerbitkan kartun tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement