REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pentagon menyebut sebuah serangan udara Amerika Serikat (AS) yang menghancurkan rumah sakit medis Medecins sans frontieres (MSF) di Kunduz, Afghanistan, dan menewaskan 42 jiwa, bukanlah kejahatan perang. Laporan militer AS yang dirilis Jumat (29/4) menyimpulkan, serangan udara mematikan AS di Kunduz, Afghanistan, tahun lalu yang menghancurkan sebuah rumah sakit dijalankan oleh MSF tidak dianggap kejahatan perang, melainkan disebabkan oleh kesalahan manusia, kegagalan peralatan teknis, dan faktor lainnya.
Serangan 3 Oktober 2015 menghancurkan rumah sakit dijalankan oleh MSF dan menewaskan 42 jiwa tewas dan 37 orang lainnya terluka "Penyelidikan menyimpulkan bahwa personel gagal mematuhi aturan dan hukum konflik bersenjata. Namun, penyelidikan tidak menyimpulkan bahwa kegagalan ini merupakan kejahatan perang," kata Komandan pusat komando AS Jenderal Joseph Votel dalam sebuah jumpa pers merilis laporan akhir seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/4).
Votel menambahkan, anggotanya tidak menyadari bahwa mereka menyerang rumah sakit. Insiden ini disebabkan oleh kesalahan manusia yang tidak disengaja, proses teknis dan kegagalan peralatan. Kelelahan juga menjadi faktor penyebab insiden itu. Terkait peristiwa ini, militer AS pada Kamis (28/4) menjatuhkan sanksi kedisiplinan terhadap 16 personel AS, termasuk seorang jenderal.
Laporan itu mengatakan pembayaran belasungkawa telah dilakukan untuk lebih dari 170 individu dan keluarga dan 5.700.000 dolar AS telah disetujui untuk merekonstruksi fasilitas MSF. Votel mengatakan, kompensasi 3.000 dolar AS telah membayar untuk mereka yang terluka, dan 6.000 dolar AS untuk mereka yang tewas.
Laporan itu mengatakan, Jenderal John Campbell, yang saat itu menjabat sebagai kepala pasukan AS dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) di Afghanistan, melakukan tindakan terhadap 12 personel yang terlibat dalam serangan. "Tindakan termasuk skors, penarikan komando, surat teguran, dan latihan ekstensif," kata laporan itu.