REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Sebanyak 70 ribu orang turun ke jalan di Paris untuk menyerukan pencabutan program pembaruan ketenagakerjaan selama pawai Hari Buruh, demikian jumlah yang disiarkan oleh Serikat Pekerja Prancis, CGT pada Ahad (1/5).
Di seluruh kota besar Prancis, puluhan ribu demonstran menyuarkan kemarahan mereka terhadap rancanan peraturan pemerintah untuk memperbarui undang-undang tenaga kerja dua hari sebelum rancangan itu digodok di Majelis Nasional, kata CGT.
Menurut polisi, pengunjuk rasa berjumlah antara 16 ribu dan 17 ribu orang. Pada peringatan Hari Buruh 2015, sebanyak 12 ribu orang ikut dalam pawai di Paris dan 76 ribu pekerja di seluruh negeri tersebut, demikian data polisi sedangkan serikat pekerja menyebutkan angka 110 ribu di berbagai kota besar Prancis.
Baca: Ribuan Buruh Bangladesh Berpawai Peringati May Day
Sementara itu, dua pemuda, masing-masing, dijatuhi hukuman enam dan delapan bulan penjara karena melakukan aksi kekerasan terhadap polisi dalam protes massa terhadap pembaruan ketenagakerjaan pada Kamis (28/4), kata beberapa laporan.
Kedua terpidana tersebut berusia 22 dan 30 tahun dan divonis pada Sabtu (30/4) karena melakukan kekerasan terhadap petugas pemerintah, kata harian Le Figaro di jejaringnya. Lima perusuh lagi dijadwalkan dihadirkan di pengadilan pada Senin.
Selama demonstrasi rusuh untuk menentang pembaruan peraturan ketenagakerjaan, sejumlah pemuda ditangkap pada Kamis di Paris. Tujuh polisi cedera dan satu orang berada dalam kondisi serius akibat bentrokan.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Prancis, polisi menangkap 124 pemrotes selama hari keempat unjuk rasa oleh serikat pekerja guna menentang rancangan peraturan itu selama sekitar dua bulan.