REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Kehakiman Arab Saudi, Senin (2/5) mengatakan, permepuan Saudi yang menikah akan mendapatkan salinan kontrak pernikahan mereka. Selama ini, laki-laki yang memegang dokumen tersebut.
"Keputusan ini bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan memfasilitasi prosedur pelayanan untuknya," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita negara SPA, Selasa (3/5).
Keputusan itu mempertimbangkan seorang perempuan akan membutuhkan salinan kontrak pernikahannya dalam kasus perselisihan dengan suaminya dan di pengadilan. Perempuan membutuhkan izin dari wali laki-laki mereka untuk menikah di Arab Saudi,yang menerapkan interpretasi ketat Islam.
Mereka juga perlu izin melakukan perjalanan dan bekerja. Di negara ini, perempuan tidak diizinkan mengemudi dan harus menutup diri dari kepala sampai kaki ketika berada di depan umum.