REPUBLIKA.CO.ID, RABBAT -- Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization mengutuk pelarangan bendera Palestina. Larangan dilakukan sebuah acara televisi, Eurovision Song Contest Stockholm 2016.
Dilansir dari Anadolu Agency, Selasa (3/5), pelarangan itu bertentangan dengan hukum internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasalnya, PBB secara resmi telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara, serta menjadi bagian dari UNESCO.
Terlebih, Swedia merupakan anggota dari Uni Eropa yang secara resmi telah mengakui keberadaan Palestina. Untuk itu, Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization meminta pihak kontes musik Eurovision, segera menghapus larangan tersebut.
Sebelumnya, bendera Palestina masuk dalam daftar larangan yang dipublikasikan di situs-situs Stockholm Globe Arena dan AXS. Selain itu, negara lain yang dilarang seperti Kosovo, Krimea, Basque dan Republik Turki Siprus Utara dilarang karena dianggap bukan bendera resmi negara.
Eurovision Song Contest sendiri merupakan acara televisi populer, yang sudah berlangsung cukup lama dan dimulai sejak 24 Mei 1956 yang mempertandingkan bakat-bakat menyanyi di negara-negara Eropa.
Eurovision Song Contest Stockholm 2016 sendiri rencananya akan dihelat tidak lama lagi, atau tepatnya pada 14 Mei 2016. Bahkan pada penyelenggaraan Eurovision 2014 dimenangkan oleh penyanyi waria dari Austria, Conchita Wurst.