Rabu 04 May 2016 12:19 WIB

Pemimpin Geng Yahudi Pembunuh Remaja Palestina Dipenjara Seumur Hidup

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Pemimpin geng Yahudi, Yosef Haim Ben-David (tengah) yang divonis penjara seumur hidup karena membunuh seorang remaja Palestina dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Distrik Yerusalem.
Foto: Reuters/Ammar Awad
Pemimpin geng Yahudi, Yosef Haim Ben-David (tengah) yang divonis penjara seumur hidup karena membunuh seorang remaja Palestina dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Distrik Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin geng Yahudi, Yosef Haim Ben-David dan tergugat lainnya. Mereka telah mengaku menculik, menyerang dan membakar hidup-hidup seorang ramaja Palestina, Abu Khdeir pada 2014 hingga memicu pecahnya Perang Gaza.

Dilansir Aljazirah, Selasa (3/5), Ben-David dijatuhi hukuman seumur hidup karena membunuh Abu Khdeir. Namun tak hanya itu ia juga divonis 20 tahun untuk kejahatan lainnya.

Jaksa mengatakan ia mengorganisir pembunuhan Khdeir. Pengadilan juga memerintahkannya membayar 150 ribu shekel kepada keluarga Abu Khdeir.

Dua pemuda Yahudi lainnya terbukti membantu menculik Khdeir. Salah satu dari mereka pada Februari lalu dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan lainnya 21 tahun penjara. Ketiga terdakwa sebelumnya mengaku dan mengatakan pembunuhan bermotif balas dendam sebab beberapa hari sebelumnya tiga pemuda Israel disebut-sebut dibunuh Hamas.

Anggota keluarga Abu Khdeir mengutuk Ben-David saat ia dibawa pergi dari pengadilan. Ben-David yang mengenakan yarmulke (penutup kepala Yahudi) berwarna burgundi dan kemeja hitam, sebelumnya mengatakan kepada pengadilan ia menyesal.

"Saya minta maaf kepada keluarga. Ini bukan saya. Saya tidak bisa mengontrolnya," katanya.

Ben-David, sempat mengajukan permohonan gangguan kejiwaan yang dapat mengangkat hukumannya. Namun setelah melakukan penilaian psikologis, pengadilan memutuskan ia sepenuhnya memahami tindakannya dan menyatakan dia bersalah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement